Anggaran Dasar Atma Jyothi
PEMBUKAAN
ATAS ASUNG KERTA WARA NUGRAHA
Bahwa pada hakekatnya kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, yang diakui, dibenarkan dan dilindungi oleh konstitusi dan asas demokrasi dalam berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kami, segenap pemuda Hindu Tamil Indonesia di Jakarta menyadari bahwa pemuda memiliki tanggung jawab moral sebagai pengemban misi kemasyarakatan, memiliki kewajiban membentuk dan membangun dirinya sebagai generasi penerus bangsa dan negara, memiliki kesadaran nasional dalam menegakkan dan melaksanakan kebenaran, keadilan, dan semangat keterbukaan antar umat beragama.
​
Demikian, kami menyadari akan kebutuhan adanya suatu wadah yang dapat mengakomodasi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya pemuda, yang didasarkan pada kemandirian. Sesuai dengan cita – cita tersebut, diperlukan adanya pengaturan dan pengelolaan yang terstruktur serta terprogram dengan baik. Oleh karenanya, kami mengorganisir diri kami dengan membentuk sebuah organisasi kepemudaan yang beraspirasikan Hindu Dharma, dengan nama PERKUMPULAN SOSIAL ATMA JYOTHI.
Dengan motivasi dan komitmen yang kokoh, didorong oleh keinginan yang luhur dan murni, semoga organisasi ini dapat mewujudkan visi dan melaksanakan misi, dengan meningkatkan kualitas sumber daya umat, melalui pengembangan darma bakti kepada umat, masyarakat, nusa dan bangsa.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini merupakan perkumpulan masyarakat Hindu Tamil Indonesia yang dinamakan Perkumpulan Atma Jyothi Indonesia.
​
PASAL 2
WAKTU
Organisasi ini dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 3
TEMPAT
Sekretariat Jenderal Atma Jyothi berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
​
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
PASAL 4
ASAS
Perkumpulan Atma Jyothi Indonesia berasaskan pada:
-
Pancasila dan UUD’45; dan
-
Panca Shrada sebagai dasar keimanan.
PASAL 5
SIFAT
Atma Jyothi merupakan organisasi masyarakat yang beraspirasikan Hindu Dharma, bersifat mandiri dan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik (partai politik) manapun.
​
PASAL 6
TUJUAN
Atma Jyothi bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi masyarakat Hindu Tamil Indonesia, khususnya dalam pembangunan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, serta turut berperan aktif dalam upaya mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa tanpa membedakan suku, agama, keturunan/ras, ataupun golongan.
BAB III
IDENTITAS ORGANISASI
PASAL 7
LAMBANG ORGANISASI
Ayat 1 : Organisasi ini mempunyai lambang seperti yang terdapat pada lampiran ART.
Ayat 2 : Lambang dipatenkan atas nama organisasi
Ayat 3 : Lambang organisasi akan dipergunakan untuk keperluan identitas resmi organisasi, termasuk dalam seragam organisasi
Ayat 4 : Lambang sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO)
PASAL 8
IKRAR
Ayat 1 : Organisasi ini mempunyai ikrar yang dibacakan dalam acara – acara yang dianggap layak oleh organisasi.
Ayat 2 : Ikrar sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO)
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 9
Keanggotaan Atma Jyothi terdiri dari:
-
Anggota Biasa
-
Anggota Muda
-
Anggota Kehormatan
-
Anggota Simpatisan
BAB V
RAPAT ORGANISASI
PASAL 10
Ayat 1 : Lokasabha memegang kedaulatan tertinggi Atma Jyothi
Ayat 2 : Kedaulatan organisasi di tangan anggota dilaksanakan oleh lokasabha
Ayat 3 : Lokasabha akan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali
PASAL 11
Jenis – jenis rapat dalam Atma Jyothi adalah:
-
Lokasabha
-
Rapat Kerja
-
Rapat Pimpinan
-
Rapat Evaluasi
-
Rapat Pertanggungjawaban
-
Rapat Khusus
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 12
Sumber dana organisasi diperoleh dari sumbangan rutin anggota, sumbangan – sumbangan masyarakat, serta usaha – usaha lain yang sah.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 13
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERUBAHAN AD & ART
PASAL 14
Ayat 1 : Perubahan AD/ART dilakukan pada lokasabha dengan ketentuan apabila disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari peserta yg hadir dan mempunyai hak suara
Ayat 2 : Dalam keadaan khusus dapat dilaksanakan lokasabha istimewa untuk melakukan perubahan/penyempurnaan AD/ART
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG LOKASABHA PASAL 15
Lokasabha mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
-
Menetapkan dan mengesahkan AD/ART​
-
Mendengarkan dan menilai LPJ Ketua Umum
-
Mendemisionerkan kepengurusan setelah mendengarkan LPJ Ketua Umum
-
Memilih dan menetapkan struktur susunan Pengurus berikutnya
-
Menetapkan Garis Besar Haluan Kerja Organisasi
-
Menetapkan keputusan lain yang dipandang perlu
BAB X
PEMBUBARAN
PASAL 16
Ayat 1 : Atma Jyothi hanya dapat dibubarkan melalui Lokasabha Istimewa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut dan atas permintaan sekurang – kurangnya 3/4 (tiga per empat) Anggota Atma Jyothi yang terdaftar.
Ayat 2 : Keputusan mengenai pembubaran Atma Jyothi harus mendapat persetujuan sekurang – kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara dalam Lokasabha Istimewa.
Ayat 3 : Hal – hal yang menyangkut akibat dari pembubaran ini akan diatur dalam ART.
BAB XI
PENUTUP
PASAL 17
Hal – hal yang belum diatur dalam AD maupun ART, akan diatur oleh Dewan Pengurus Harian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam AD dan ART.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA ATMA JYOTHI
Ayat 1 : Keanggotaan Atma Jyothi terdiri dari:
-
Anggota Biasa
-
Anggota Muda
-
Anggota Kehormatan
-
Anggota Simpatisan
​
a)Anggota Biasa
*) Warga Negara Indonesia beragama Hindu dan bersuku Tamil
*) Berusia minimal 17 tahun
*) Bersedia mentaati AD & ART serta peraturan dan disiplin organisasi
*) Bersedia ikut berperan aktif mensukseskan tugas, fungsi dan tujuan organisasi
*) Menyatakan diri untuk menjadi anggota melalui proses pendaftaran calon anggota
​
b)Anggota Muda
*) Warga Negara Indonesia beragama Hindu dan bersuku Tamil
*) Berusia 12 tahun sampai dengan 16 tahun
*) Bersedia mentaati AD & ART serta peraturan dan disiplin organisasi
*) Bersedia ikut berperan aktif mensukseskan tugas, fungsi dan tujuan organisasi
*) Menyatakan diri untuk menjadi anggota melalui proses pendaftaran calon anggota
​
c)Anggota Kehormatan
*) Anggota masyarakat yang menaruh perhatian besar terhadap kemajuan dan perkembangan organisasi
*) Bersedia mentaati AD & ART serta peraturan dan disiplin organisasi
*) Menyatakan diri untuk menjadi anggota melalui proses pendaftaran calon anggota
*) Ditetapkan oleh Dewan Pengurus Harian
​
d)Anggota Simpatisan
*) Anggota masyarakat yang menaruh perhatian besar terhadap kemajuan dan perkembangan organisasi
*) Bersedia mentaati AD & ART serta peraturan dan disiplin organisasi
*) Bersedia ikut berperan aktif mensukseskan tugas, fungsi dan tujuan organisasi
*) Menyatakan diri untuk menjadi anggota melalui proses pendaftaran simpatisan
*) Ditetapkan oleh Dewan Pengurus Harian
PASAL 2
HAK ANGGOTA
Ayat 1 : Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak memilih & dipilih menjadi pengurus organisasi, serta berhak ikut di dalam setiap kegiatan organisasi
Ayat 2 : Anggota Muda mempunyai hak memberi pendapat, hak memilih pengurus organisasi, serta ikut berhak di dalam setiap kegiatan organisasi
Ayat 3 : Anggota Kehormatan dapat memberikan pendapat untuk kemajuan organisasi, tetapi tidak dapat memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
Ayat 4 : Simpatisan dapat mengikuti setiap kegiatan organisasi, tetapi tidak dapat memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
PASAL 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Atma Jyothi wajib:
-
mentaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam AD & ART
-
Turut serta dalam melaksanakan program – program yang telah ditetapkan organisasi, kecuali anggota kehormatan dan simpatisan
-
Menjunjung tinggi nama baik & martabat organisasi
-
Menentang setiap usaha & tindakan yang merugikan organisasi
PASAL 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Ayat 1 : Keanggotaan Atma Jyothi dapat berakhir karena:
a) Meninggal dunia
b) Atas permintaan sendiri secara tertulis
c) Diberhentikan
Ayat 2 : Adapun ketentuan tentang prosedur dan tata cara pemberhentian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Oganisasi (PO)
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 5
SUSUNAN PENGURUS
Susunan Pengurus Organisasi terdiri dari :
-
Dewan Penasehat
-
Dewan Pembina
-
Dewan Pengawas
-
Dewan Pengurus Harian
​
PASAL 6
DEWAN PENASEHAT
Ayat 1 : Dewan Penasehat adalah unsur pengurus organisasi yang berfungsi sebagai penasehat serta memberikan pertimbangan/saran kepada Dewan Pengurus Harian
Ayat 2 : Dewan Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif yang diwakili oleh seorang Ketua Dewan Penasehat
PASAL 7
DEWAN PEMBINA
Ayat 1 : Dewan Pembina adalah unsur pengurus organisasi yang berfungsi sebagai pembina dan ikut dalam proses pembinaan
Ayat 2 : Dewan Pembina merupakan badan yang bersifat kolektif yang diwakili oleh seorang Ketua Dewan Pembina
PASAL 8
DEWAN PENGAWAS
Ayat 1 : Dewan Pengawas adalah unsur pengurus organisasi yang berfungsi sebagai pengawas dan ikut dalam proses pengawasan
Ayat 2 : Dewan Pengawas merupakan badan yang bersifat kolektif yang diwakili oleh seorang Ketua Dewan Pengawas
PASAL 9
DEWAN PENGURUS HARIAN
Ayat 1 : Struktur Dewan Pengurus Harian terdiri dari:
a) Ketua Umum
b) Beberapa Ketua Bidang
c) Sekretaris Jenderal
d) Beberapa Sekretaris
e) Bendahara Umum
Ayat 2 : Jumlah ketua bidang, sekretaris dan bendahara disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan situasi serta kondisi
Ayat 3 : Dewan Pengurus Harian bertanggung jawab kepada Lokasabha
​
PASAL 10
KRITERIA DEWAN PENASEHAT
Ayat 1 : Kriteria Dewan Penasehat:
*) Terdaftar sebagai anggota biasa dan berusia minimal 45 Tahun.
*) Bersedia dan berminat untuk berkontribusi melalui organisasi
*) bersedia meluangkan waktu dan pikiran dan dapat bekerjasama secara kolektif untuk mencapai maksud & tujuan organisasi
PASAL 11
KRITERIA DEWAN PEMBINA
Ayat 1 : Kriteria Dewan Pembina:
*) Terdaftar sebagai anggota biasa dan berusia minimal 40 Tahun.
*) Bersedia dan berminat untuk berkontribusi melalui organisasi
*) bersedia meluangkan waktu dan pikiran dan dapat bekerjasama secara kolektif untuk mencapai maksud & tujuan organisasi
*) bersedia memberikan dukungan dan pembinaan terhadap dewan pengurus harian dalam pelaksanaan program organisasi
PASAL 12
KRITERIA DEWAN PENGAWAS
Ayat 1 : Kriteria Dewan Pengawas:
*) Terdaftar sebagai anggota biasa dan berusia minimal 35 Tahun.
*) Bersedia dan berminat untuk berkontribusi melalui organisasi
*) bersedia meluangkan waktu dan pikiran dan dapat bekerjasama secara kolektif untuk mencapai maksud & tujuan organisasi
*) bersedia memberikan dukungan dan pengawasan terhadap dewan pengurus harian dalam pelaksanaan program organisasi
​
PASAL 13
KRITERIA DEWAN PENGURUS HARIAN
Ayat 1 : Kriteria Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal:
*) Terdaftar sebagai anggota biasa dan berusia 30 tahun sampai dengan 50 tahun.
*) Pernah menjadi anggota pengurus organisasi minimal 5 tahun
*) Bersedia dan berminat untuk berkontribusi melalui organisasi
*) Mempunyai potensi untuk memajukan organisasi
*) Memiliki kontribusi terhadap kemajuan masyarakat
Ayat 2 : Kriteria pengurus lainnya:
*) Terdaftar sebagai anggota biasa
*) Mempunyai potensi untuk memajukan organisasi
*) Bersedia dan berminat untuk berkontribusi melalui organisasi
​
PASAL 14
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Ayat 1 : Untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengurus Harian mempunyai badan – badan kelengkapan sebagai berikut:
-
Bidang – bidang
-
Panitia Khusus
-
Keuangan
-
Sekretariat
-
Humas
Ayat 2 : Badan – badan kelengkapan sub (a), (b) dan (c) tersebut di atas, mengatur tata kerjanya sendiri atas persetujuan Ketua Umum
Ayat 3 : Badan – badan kelengkapan sub (d) & (e) tersebut di atas, mengatur tata kerjanya sendiri atas persetujuan Sekretaris Jenderal
​
BAB III
MASA BAKTI
PASAL 15
Ayat 1 : Masa bakti kepengurusan adalah 5 (lima) tahun dalam satu periode
Ayat 2 : Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dapat dipilih kembali untuk masa 5 (lima) tahun
berikutnya, tetapi tidak dapat lebih dari 2 (dua) periode secara berturut – turut
PASAL 16
Ayat 1 : Bila Ketua Umum mangkat atau berhenti, maka kepemimpinan dijabat oleh Sekretaris Jenderal sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan.
Ayat 2 : Bila Sekretaris Jenderal Mangkat atau berhenti, maka posisi tersebut dapat digantikan oleh salah satu sekretaris sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan.
BAB IV
RAPAT ORGANISASI
PASAL 17
LOKASABHA
Ayat 1 : Lokasabha diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh peserta lokasabha
Ayat 2 : Peserta lokasabha adalah seluruh anggota biasa.
Ayat 3 : Lokasabha sah bila dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Peserta lokasabha
Ayat 4 : Lokasabha diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Harian dan dipimpin oleh seorang Pimpinan lokasabha yang dipilih dari dan oleh peserta lokasabha
Ayat 5 : Lokasabha yang merupakan forum tertinggi organisasi berfungsi:
-
Menetapkan & mengesahkan AD/ART
-
Mendengarkan & Menilai LPJ Ketua Umum
-
Mendemisionerkan kepengurusan susunan pengurus setelah mendengarkan LPJ Ketua Umum
-
Memilih & Menetapkan struktur susunan pengurus periode berikutnya
-
Menetapkan keputusan lain yang dipandang perlu
-
Menetapkan Garis Besar Haluan Kerja Organisasi.
PASAL 18
LOKASABHA ISTIMEWA
Ayat 1 : Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, maka dapat diselenggarakan Lokasabha Istimewa atas permintaan 2/3 dari Dewan Pengurus organisasi
Ayat 2 : Ketentuan – ketentuan lain mengenai Lokasabha Istimewa ini sama seperti tersebut pada ayat (2), (3), (4) , dan (5) pasal 17 ART ini.
PASAL 19
RAPAT KERJA
Ayat 1 : Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan untuk menyusun, menata prioritas program kerja dan merumuskan metode – metode pelaksanaan pencapaian tujuan
Ayat 2 : Peserta Rapat Kerja adalah Dewan Pengurus Harian, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas
Ayat 3 : Rapat kerja dilakukan sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
PASAL 20
RAPAT PIMPINAN
Ayat 1 : Rapat Pimpinan adalah rapat yang diselenggarakan untuk mengambil keputusan – keputusan yang dipandang penting oleh organisasi dan juga untuk mendapatkan kerja sama yang lebih baik antara para pimpinan dalam menjalankan program organisasi dan atau pelaksanaan suatu kegiatan
Ayat 2 : Peserta Rapat Pimpinan adalah Dewan Pengurus Harian
​
PASAL 21
RAPAT EVALUASI
Ayat 1 : Rapat Evaluasi adalah rapat yang diselenggarakan untuk mengevaluasi segala kegiatan yang ada
Ayat 2 : Rapat Evaluasi diselenggarakan setiap kegiatan sekurang – kurangnya 6 (enam ) bulan sekali
Ayat 3 : Peserta Rapat Evaluasi adalah Dewan Pengurus Harian, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
PASAL 22
RAPAT PERTANGGUNGJAWABAN
Ayat 1 : Rapat pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai dengan jadwal panitia dan atau permintaan Dewan Pengurus Harian
Ayat 2 : Rapat Pertanggungjawaban adalah rapat yang diselenggarakan untuk mempertanggungjawabkan sebuah pelaksanaan & penggunaan dana dari sebuah kegiatan
Ayat 3 : Rapat Pertanggungjawaban diselenggarakan seusai pelaksanaan sebuah kegiatan
Ayat 4 : Peserta Rapat pertanggungjawaban adalah panita penyelenggara dan Dewan Pengurus Harian
​
PASAL 23
RAPAT KHUSUS
Ayat 1 : Rapat Khusus adalah rapat yang diselenggarakan untuk membahas hal– hal yang khusus dan mendesak
Ayat 2 : Peserta rapat khusus adalah Dewan Pengurus, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas
​
BAB V
KEPUTUSAN RAPAT
PASAL 24
Keputusan rapat ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VI
PEMBUBARAN
PASAL 25
Dalam hal Atma Jyothi dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar, maka segala kekayaan organisasi akan diserahkan kepada organisasi lainnya yang senafas dan sejiwa berdasarkan Keputusan Lokasabha Istimewa
BAB VII
PENUTUP
PASAL 26
Ayat 1 : Hal –hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur menurut ketentuan tersendiri
Ayat 2 : Peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Dewan Pengurus Harian dan tidak bertentangan dengan AD/ART
Ayat 3 : Semua peraturan & ketentuan yang ditetapkan berlaku sampai pada perubahan AD/ART hasil Lokasabha / Lokasabha Istimewa.
PASAL 27
AD & ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :
Pada Waktu :




